![]() |
| Terduga pengedar narkoba di Taliabu |
TERNATE-Aparat Kepolisian Polres Kabupaten Kepulauan Sula, jajaran Polsek Taliabu Barat, berhasil meringkus tiga orang terduga kurir narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto melalui Kepala Bidang Humas, AKBP Hedry Badar kepada reporter lenteraonline.com, Minggu 14 Mei 2017 menuturkan, tiga terduga kurir yang diamankan itu berinisial EL alias Eci, PT alias Pegi dan AN alias Cili. “Penangkapan terhadap tiga orang terduga pengedar atau kurir narkotika golongan satu jenis shabu ini pada Rabu, 10 Mei 2017 sekitar pukul 23.30 WIT,” tuturnya.
Hendry menjelaskan, ketiga terduga ini dirungkus di lokasi berbeda. Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di Emon Salon, Kompleks Mangga Satu, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu.“Berdasarkan Informasi, anggota Polsek Taliabu Barat membentuk tim melakukan pemantauan transaksi narkoba. Sekitar pukul 23.00 WIT, anggota mendatangi lokasi. Kemudian pukul 23.30 WIT, telah terjadi transaksi narkotika antara AN dan EL sejumlah dua bungkus kecil saabu dengan harga Rp1 juta,” urainya.
Setelah berhasil mengamankan AN dan EL, petugas melakukan pengembangan di indekost milik EL namun tidak ditemukan bukti lain. “Disitu petugas juga mengamankan terduga lain yaitu PT dan AN. Dua terduga ini mereka kenal dengan EL,” terang Hendry.
Melalui pengembangan penyelidikan terhadap terduga EL, pada Jumat, 12 Mei 2017 sekitar pukul 03.00 WIT, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu milik EL yang dibuang ke semak-semak saat pengrebekan. “Kini untuk pengembangan penyelidikan dan penyidikan, kasus tersebut diserahkan ke Sat Narkoba Polres Kepulauan Sula untuk dikembangkan,” ujarnya. (san)
