![]() |
| Bidan Krisna dan bidan Lina Desi dan keluarga korban Sahrun Abas memberikan keterangan di kantor polisi |
SANANA-Kasus dugaan malpraktek di Puskesmas Mangoli, Kabupaten
Kepulauan Sula, Maluku Utara kini telah dilaporkan ke Polisi. Meski
demikian, polisi tidak langsung memproses. Ironisnya, peristiwa yang
menghilangkan nyawa orang berindikasi mengarah ke penyelesaian
kekeluargaan.
Bahkan pihak korban, Sahrun Abas dinilai tidak ngotot melanjutkan kasus ini hingga ke meja hijau. Ia malah meminta bidan Krisna dan Desi Lina menemui dokter Syulham untuk mengklarifikasi kebenaran masalahnya. Padahal jika kasus ini diproses hukum, otomatis dokter Syulham memberikan kesaksian, bukan sekedar klarifikasi.
Bidan Krisna dan Desi Lina enggan menemui dokter Syulham, kemungkinan mereka punya alasan tertentu. Sebab penyelesaian kasus ini wajib hukumnya diketahui public, tidak boleh dilakukan klarifikasi diantara tiga orang.
Untuk membuktikan benar tidaknya kasus dugaan malpraktek di Puskesmas Mangoli, tak ada jalan lain, kecuali proses hukum dilanjutkan. Lagi pula dokter Syulham yang berani membongkar kasus ini, tidak boleh dianggap remeh karena dia seorang dokter yang memahami permasalahan.
Yang pasti, apabila kasus ini tidak diproses hukum, akan menjadi preseden buruk pelayanan kesehatan di kabupaten Kepulauan Sula. Bisa jadi kasus-kasus yang sama bakal terulang kembali dimasa-masa mendatang karena bidan dan paramedis di daerah itu menggap malpraktek adalah hal yang biasa. Bagaimana? (sdl)
Bahkan pihak korban, Sahrun Abas dinilai tidak ngotot melanjutkan kasus ini hingga ke meja hijau. Ia malah meminta bidan Krisna dan Desi Lina menemui dokter Syulham untuk mengklarifikasi kebenaran masalahnya. Padahal jika kasus ini diproses hukum, otomatis dokter Syulham memberikan kesaksian, bukan sekedar klarifikasi.
Bidan Krisna dan Desi Lina enggan menemui dokter Syulham, kemungkinan mereka punya alasan tertentu. Sebab penyelesaian kasus ini wajib hukumnya diketahui public, tidak boleh dilakukan klarifikasi diantara tiga orang.
Untuk membuktikan benar tidaknya kasus dugaan malpraktek di Puskesmas Mangoli, tak ada jalan lain, kecuali proses hukum dilanjutkan. Lagi pula dokter Syulham yang berani membongkar kasus ini, tidak boleh dianggap remeh karena dia seorang dokter yang memahami permasalahan.
Yang pasti, apabila kasus ini tidak diproses hukum, akan menjadi preseden buruk pelayanan kesehatan di kabupaten Kepulauan Sula. Bisa jadi kasus-kasus yang sama bakal terulang kembali dimasa-masa mendatang karena bidan dan paramedis di daerah itu menggap malpraktek adalah hal yang biasa. Bagaimana? (sdl)
