SANANA-Sekretaris KPU kabupaten Kepulauan Sula, Burhan Sangaji
dinilai melanggar aturan. Bayangkan, isteri berstatus PNS di kantor
camat Sanana Utara, diikutkan dalam tes alih statu di KPU Kepulauan
Sula dan lulus. Padahal sesuai edaran Setjen KPU, pegawai yang berhak
mengikuti alih status adalah pegawai DPK di KPU.
Kronologinya bermula dari pada 23-24 Desember 2015, dilaksanakan pemetaan pegawai melalui tes alih status tahap pertama yang dilaksanakan Biro SDM KPU di Ternate. Tes ini sesuai surat edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 05 Tahun 2016 tentang pemetaaan pegawai pada sekretariat KPU Provinsi dan sekretariat KPU Kab/Kota.
Sesuai data, jumlah pegawai DPK KPU Kepulauan Sula sebanyak 29 orang, hanya 12 yang diikutkan dalam tes. Ke-12 pegawai yang mengikuti tes itu adalah Diana Sapsuha, Sendry Idrus, Betry Wahyono, Hasnawati, M.Saleh Sangadji, Juniani Tauda (isteri sekretaris KPU Sula), Mohdar Papuangan, Muklis Takim, Hider Hi Abdullah, Jauhar Faudu, Nurjana Sanaba dan Budiman Soamole.
Dari 12 orang yang mengikuti tes alih status, 6 orang dinyatakan lulus yakni Juniani Tauda (isteri sekretaris KPU Sula), Diana Sasuha, Sendry Idrus, M.Saleh Sangaji, Hasnawaty dan Betry Wahyono.
Mereka yang lulus itu selain isteri sekretaris KPU, juga orang-orang dekat Burhan Sangaji. Hal ini menyalahi edaran Setjen KPU 05 Tahun 2016. Dalam edaran itu menegaskan, penataan pegawai mempertimbangkan hasil analisis jabatan, analisis beban kerja serta kompotensi. Selain itu rekam jejak dan integritas pegawai bersangkutan. Ironisnya, pejabat Kasubag Umum atas nama Budiman Soamole, ST, MT yang memilki jabatan dan kompetensi dan beberapa pegawai lainnya malah tak dimasukkan dalam hasil penataan pegawai.
Untuk memberikan peluang lebih besar kepada isteri dan orang-orang dekatnya, Sekretaris KPU Kepulauan Sula Burhan Sangaji, memutasi sejumlah DPK KPU Kepulauan Sula ke KPU Pulau Taliabu dan ke Pemda Kepulauan Sula secara sepihak. Padahal mereka minim kompetensi.
Bahkan Juniani Tauda secara sah adalah pegawai kantor camat Sanana Utara berdasarkan SK Bupati Kepulauan Sula Nomor: 823.2/738/Kep/2015. Namun Burhan nekad memanipulasi data kepegawaian isterinya untuk mengikuti tes alih status pegawai KPU tahun 2015 dan dinyatakan lulus. Sesuai edaran Setjen KPU, penataan pegawai mengutamakan pegawai DPK KPU. Akibatnya, pegawai DPK KPU Sula yang telah mengabdi di KPU sejak 2013 tidak diluluskan bahkan tak diikutkan dalam penataan pegawai.
Kebijakan dinilai melanggar Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Thn 2010 tentang disiplin PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Praturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 di ubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Pengangkatan PNS dalam jabatan Struktural dan Surat Edaran sekertaris Jenderal KPU RI Nomor 05 Tahun 2016 tentang pemetaan Pegawai pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kab/Kota.
Burhan dianggap menyalahgunakan wewenang dalam penataan pegawai sekaligus memanipulasi data status kepegawaian isterinya. Akibatnya, sejumlah pegawai DPK KPU Kepulauan Sula menyatakan keberatan dan berjanji akan melaporkan ke sekretaris Jenderal KPU RI di Jakarta.
Selain akan melaporkan, pegawai DPK KPU Kepulauan Sula telah membuat pernyataan di atas meterai pada 17 April 2017. Menyatakan bahwa pegawai KPU Kepulauan Sula atas nama Juniani Tauda yang nota bene isteri sekretaris KPU Burhan Sangaji, bukan pegawai KPU karena yang bersangkutan telah dimutasi ke kantor camat Sanana Utara sejak 20 Januari 2013 berdasarkan SK Bupati 813.2/327/SETDA-KS/III/2013 dan SK kenaikan pangkat Nomor 823.2/738/KEP/2015. Meski begitu, Juniani masih menerima uang makan dan tunjangan kinerja dari Pemda Kepulauan Sula. (pmn)
Kronologinya bermula dari pada 23-24 Desember 2015, dilaksanakan pemetaan pegawai melalui tes alih status tahap pertama yang dilaksanakan Biro SDM KPU di Ternate. Tes ini sesuai surat edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 05 Tahun 2016 tentang pemetaaan pegawai pada sekretariat KPU Provinsi dan sekretariat KPU Kab/Kota.
Sesuai data, jumlah pegawai DPK KPU Kepulauan Sula sebanyak 29 orang, hanya 12 yang diikutkan dalam tes. Ke-12 pegawai yang mengikuti tes itu adalah Diana Sapsuha, Sendry Idrus, Betry Wahyono, Hasnawati, M.Saleh Sangadji, Juniani Tauda (isteri sekretaris KPU Sula), Mohdar Papuangan, Muklis Takim, Hider Hi Abdullah, Jauhar Faudu, Nurjana Sanaba dan Budiman Soamole.
Dari 12 orang yang mengikuti tes alih status, 6 orang dinyatakan lulus yakni Juniani Tauda (isteri sekretaris KPU Sula), Diana Sasuha, Sendry Idrus, M.Saleh Sangaji, Hasnawaty dan Betry Wahyono.
Mereka yang lulus itu selain isteri sekretaris KPU, juga orang-orang dekat Burhan Sangaji. Hal ini menyalahi edaran Setjen KPU 05 Tahun 2016. Dalam edaran itu menegaskan, penataan pegawai mempertimbangkan hasil analisis jabatan, analisis beban kerja serta kompotensi. Selain itu rekam jejak dan integritas pegawai bersangkutan. Ironisnya, pejabat Kasubag Umum atas nama Budiman Soamole, ST, MT yang memilki jabatan dan kompetensi dan beberapa pegawai lainnya malah tak dimasukkan dalam hasil penataan pegawai.
Untuk memberikan peluang lebih besar kepada isteri dan orang-orang dekatnya, Sekretaris KPU Kepulauan Sula Burhan Sangaji, memutasi sejumlah DPK KPU Kepulauan Sula ke KPU Pulau Taliabu dan ke Pemda Kepulauan Sula secara sepihak. Padahal mereka minim kompetensi.
Bahkan Juniani Tauda secara sah adalah pegawai kantor camat Sanana Utara berdasarkan SK Bupati Kepulauan Sula Nomor: 823.2/738/Kep/2015. Namun Burhan nekad memanipulasi data kepegawaian isterinya untuk mengikuti tes alih status pegawai KPU tahun 2015 dan dinyatakan lulus. Sesuai edaran Setjen KPU, penataan pegawai mengutamakan pegawai DPK KPU. Akibatnya, pegawai DPK KPU Sula yang telah mengabdi di KPU sejak 2013 tidak diluluskan bahkan tak diikutkan dalam penataan pegawai.
Kebijakan dinilai melanggar Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Thn 2010 tentang disiplin PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Praturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 di ubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Pengangkatan PNS dalam jabatan Struktural dan Surat Edaran sekertaris Jenderal KPU RI Nomor 05 Tahun 2016 tentang pemetaan Pegawai pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kab/Kota.
Burhan dianggap menyalahgunakan wewenang dalam penataan pegawai sekaligus memanipulasi data status kepegawaian isterinya. Akibatnya, sejumlah pegawai DPK KPU Kepulauan Sula menyatakan keberatan dan berjanji akan melaporkan ke sekretaris Jenderal KPU RI di Jakarta.
Selain akan melaporkan, pegawai DPK KPU Kepulauan Sula telah membuat pernyataan di atas meterai pada 17 April 2017. Menyatakan bahwa pegawai KPU Kepulauan Sula atas nama Juniani Tauda yang nota bene isteri sekretaris KPU Burhan Sangaji, bukan pegawai KPU karena yang bersangkutan telah dimutasi ke kantor camat Sanana Utara sejak 20 Januari 2013 berdasarkan SK Bupati 813.2/327/SETDA-KS/III/2013 dan SK kenaikan pangkat Nomor 823.2/738/KEP/2015. Meski begitu, Juniani masih menerima uang makan dan tunjangan kinerja dari Pemda Kepulauan Sula. (pmn)
